Rp 357 Juta Dana Desa Bonea Disita, Kuasa Hukum Desak Audit dan Pengembalian Dana


Benteng, ex-pose.biz.id Polemik dana desa Bonea senilai Rp 357.722.613,- yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terus memanas. Kuasa hukum Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, mengajukan praperadilan dengan alasan penyitaan cacat prosedur karena tidak didasari audit dari lembaga berwenang.

 

Tuntutan Audit dan Pengembalian Dana:

 

Kuasa hukum, Ratna Kahali SH, menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar, sebagai pengawas keuangan daerah dan dana desa, belum pernah mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara. Mereka mendesak Bupati Kepulauan Selayar untuk segera memerintahkan Inspektorat turun tangan dan memastikan kejelasan status dana ini. "Jika tidak terbukti adanya pelanggaran hukum, dana tersebut harus segera dikembalikan ke desa agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya," ujar Ratna Kahali.

 


Kritik Terhadap Prosedur Penyitaan:

 

Kuasa hukum juga mengkritik langkah Kejaksaan yang melakukan penyitaan tanpa melalui penetapan pengadilan dan audit APIP. "Jika memang ada dugaan penyimpangan dana desa, prosedur yang semestinya ditempuh adalah pembinaan terlebih dahulu oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP), bukan langsung ke ranah pidana," tegas Ratna Kahali.

 

Tanggapan Kejaksaan:

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, Alim Bahri, S.H, saat dikonfirmasi via telepon, menyatakan bahwa dana tersebut ada di Bank BRI Selayar sebagai dana titipan. "Untuk lebih jelasnya, silakan datang ke kantor besok," ujarnya.

 

Langkah Kuasa Hukum:

 

Muhammad Sirul Haq SH, kuasa hukum Kepala Desa Bonea, menyatakan bahwa mereka telah bersurat resmi ke Inspektorat dan Bupati Kepulauan Selayar agar melakukan audit dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. "Audit harus dilakukan terlebih dahulu tanpa melakukan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka atas Kepala Desa Bonea," tegasnya.


Yulin

0/Post a Comment/Comments