KEPULAUAN SELAYAR, ex-pose.biz.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kepulauan Selayar terus menindaklanjuti laporan Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, terkait dugaan penggelapan dana oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar. Pada Rabu, 19 Maret 2025, tim kuasa hukum Alwan Sihadji memberikan keterangan resmi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Kepulauan Selayar.
Kuasa Hukum Desak Profesionalitas:
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak mengabaikan fakta hukum yang telah diungkap dalam putusan praperadilan. Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang, maka harus ada tindakan hukum lebih lanjut,” ujar Muhammad Sirul Haq, SH, kuasa hukum pelapor.
Polres Segera Tindaklanjuti Laporan:
Kanit Tipiter Polres Kepulauan Selayar menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan mendalam dan pengumpulan bukti. “Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Kepala Desa Bonea. Laporan ini akan segera kami tindaklanjuti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Peran Inspektorat:
Seiring dengan bergulirnya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Alwan Sihadji, pihaknya juga mengharapkan kehadiran Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Tergugat II dalam perkara ini. Inspektorat dinilai memiliki peran penting dalam memastikan transparansi pengelolaan dana desa dan mengklarifikasi ada atau tidaknya kerugian negara.
“Kami ingin membuka fakta secara terang benderang bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) menunjukkan tidak ada temuan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa Bonea,” ujar Alwan Sihadji, SH.
Harapan Keadilan:
Pihaknya berharap proses hukum berjalan adil tanpa ada upaya kriminalisasi terhadap kepala desa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa.
(Red)

Posting Komentar