Aceh Timur, ex-pose.biz.id - Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku kejahatan seksual terhadap anak berusia 7 tahun. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan, pelaku diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak 7 tahun, Sabtu, (01/03/2025).
Polisi mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. "Kepada para orang tua sekiranya dapat mengawasi dan mendampingi pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” lanjut Kasat Reskrim menegaskan.
Selain itu, kepada orang tua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah, ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
(Red)

Posting Komentar