Tragedi di Tambora: "Dukun Pengganda Uang" Bunuh Ibu dan Anak, Motifnya: Caci Maki Korban


JAKARTA, ex-pose.biz.id  Sebuah kasus pembunuhan sadis mengguncang wilayah Tambora, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial E (35) tega menghabisi nyawa dua korbannya, TSL alias Enci (55) dan ESW (25) di rumah korban, pada 1 Maret 2025. Motifnya? Caci maki dari korban saat ritual penggandaan uang yang gagal.

 

Pelaku Berkedok Dukun:

 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa pelaku merupakan pelanggan rutin korban yang sering meminjam uang.

 


"Pelaku meminjam uang itu dari tahun 2021 sampai tahun 2025. Pelaku berjanji setiap meminjam pelunasannya secara dicicil," kata Twedi, Kamis (13/3/2025).

 

Sebelum kejadian, pelaku bercerita punya kenalan dukun yang bisa menggandakan uang dan mencari jodoh. Ia menggunakan dua nomor telepon berbeda untuk meyakinkan korban, mengaku sebagai KRIS MARTOYO (dukun pengganda Uang) dan Kakang (dukun Pencari Jodoh).

 

Ritual Berujung Maut:

 

Pada Februari 2025, pelaku menunjukkan sejumlah uang kepada korban untuk digandakan sebagai bagian dari ritual. Pada 1 Maret 2025, ritual dilakukan di rumah korban.

 

Korban TSL alias Enci mencaci maki pelaku karena ritual yang berlangsung lama tidak membuahkan hasil. Merasa tersinggung, pelaku kalap dan memukul kepala korban pertama dengan batang besi sebanyak dua kali. Ia kemudian menindih dan mencekik korban hingga meninggal dunia.

 

Setelah membunuh korban pertama, pelaku menyerang korban kedua, ESW, dengan memukul kepalanya menggunakan besi yang sama. Korban sempat berteriak minta tolong sebelum akhirnya kembali dipukul dan dicekik hingga tewas.

 

Menghilangkan Jejak:

 

Pelaku memasukkan jasad kedua korban ke dalam tendon air di bawah kulkas, kemudian membersihkan sisa darah di lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mematikan lampu rumah dan berpura-pura menjadi tukang listrik ketika bertemu dengan Ronny Effendy, adik korban kedua.

 

Setelah Ronny meninggalkan lokasi, pelaku mengambil uang yang sebelumnya akan digandakan dan meninggalkan rumah dengan mengunci pintu serta gerbang dari dalam. Ia lalu membuang barang bukti di tanggul Kali Jodoh dan melarikan diri ke Cirebon.

 

Di Cirebon, pelaku membuang ponsel Infinix milik korban sebelum akhirnya melanjutkan pelarian ke Banyumas, tempat ia berhasil diamankan pada 9 Maret 2025.

(Red)

0/Post a Comment/Comments