Bojonegoro: Rumah Dibongkar, Janda Terlunta-lunta, Keadilan Terinjak-injak


Bojonegoro, ex-pose.biz.id - Seorang janda berinisial Sri Patemah, warga Desa Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, mengalami nasib yang menyedihkan. Rumah bantuan pemerintah yang ditempatinya dibongkar oleh seorang pria berinisial RWN, warga setempat, tanpa dasar hukum yang jelas. Sri Patemah pun akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bojonegoro.

 

Transaksi Tanah yang Dipertanyakan:

 

Sri Patemah menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat ia pulang kampung menjelang Lebaran 2024 dari perantauan di Jakarta. Setibanya di rumah, ia dikejutkan oleh kedatangan seorang pria yang mengaku sebagai calon pembeli rumah yang ia tempati. Pria tersebut menyatakan bahwa rumah dan tanah tersebut telah dibeli dari RWN seharga Rp150 juta.

 


"Saya kaget, karena saya tidak pernah menjual rumah atau tanah itu. Saya katakan ke dia, itu tanah dan rumah milik saya," ungkap Sri Patemah.

 

Perjanjian yang Dipertanyakan:

 

Sri Patemah kemudian mengetahui bahwa adiknya, Warmi, telah menjual tanah tersebut kepada RWN tanpa sepengetahuannya. Warmi mengatakan bahwa transaksi dilakukan seharga Rp40 juta, namun ia baru menerima Rp17 juta, dan sisanya dijanjikan akan digunakan untuk menebus sertifikat rumah yang dijaminkan ke bank atas nama Sri Patemah.

 


Masalah semakin pelik ketika istri RWN mendatangi Sri Patemah untuk meminta surat jual beli. Permintaan itu ditolak Sri Patemah karena dirinya tidak merasa pernah menjual aset tersebut. Ketegangan berlanjut hingga RWN meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp35 juta (termasuk bunga). Karena belum mampu, Warmi meminta tenggat lima bulan yang disetujui dalam sebuah perjanjian tertulis bersama Sri Patemah.

 

Pembongkaran Rumah:

 

Saat jatuh tempo, Sri Patemah yang masih bekerja di Jakarta tidak bisa pulang. Melalui sambungan telepon, perangkat desa menginformasikan bahwa tanah tersebut telah resmi menjadi milik RWN karena uang belum dikembalikan sesuai perjanjian.

 

"Saya bilang kalau memang harus jual, saya minta tambah harga karena terlalu murah. Tapi RWN tidak mau, dan saya pun tidak bersedia buat surat jual beli," jelasnya.

 

Puncaknya terjadi sebelum Sri Patemah sempat pulang kampung. Rumah miliknya dibongkar atas perintah RWN tanpa pemberitahuan. Peristiwa tersebut diketahui dari anaknya yang menangis saat mengabarkan kejadian itu melalui WhatsApp. Sang anak yang masih duduk di bangku SD dikabarkan mengalami trauma dan enggan kembali ke sekolah.

 

Kehilangan Tempat Tinggal dan Trauma:

 

Setibanya di Bojonegoro, Sri Patemah juga gagal mengajukan pinjaman ke bank karena riwayat kreditnya tercatat buruk akibat keterlambatan pembayaran angsuran oleh RWN. Menurutnya, RWN tidak melunasi sisa Rp23 juta yang dijanjikan untuk menebus sertifikat rumah, dan hanya membayar sebagian angsuran pinjaman.

 

Saat ini, Sri Patemah dan anaknya tinggal di rumah darurat berdinding terpal di atas pekarangan milik adiknya. Rumah tersebut rawan kebocoran dan kerap mengalami kebanjiran saat hujan.

 

Mencari Keadilan:

 

Merasa sangat dirugikan, Sri Patemah akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bojonegoro pada 13 Januari 2025. Hingga kini, ia telah memenuhi tiga kali panggilan penyidik, namun belum menemukan titik terang terkait proses hukumnya.

 

“Saya hanya ingin keadilan. Rumah itu bukan milik RWN, dan pembongkaran itu tanpa izin saya atau keputusan hukum,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Upaya konfirmasi kepada RWN, Kepala Desa Kasiman, RT setempat, dan Camat Kasiman belum membuahkan hasil.


(Tim)

0/Post a Comment/Comments