Sumenep, ex-pose.biz.id - Polemik internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mencuat ke publik. Komisi III DPRD Sumenep yang berencana memanggil sejumlah kepala desa terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dihadang oleh pimpinan dewan.
Ketegangan Antar-Lembaga:
Komisi III DPRD Sumenep sebelumnya merancang pemanggilan kepada beberapa kepala desa yang diduga terlibat dalam penyelewengan bantuan perumahan tersebut. Namun, pemanggilan itu dikabarkan terkendala karena surat resmi dari pimpinan dewan belum juga diterbitkan.
Anggota Komisi III, Akhmadi Yasid, menilai tindakan pimpinan sebagai bentuk penghalangan terhadap keputusan resmi alat kelengkapan dewan. Ia bahkan menyebutnya sebagai tindakan contempt of parliament.
“Rekomendasi dari Komisi III ini sudah melalui berbagai tahapan dan merupakan keputusan resmi. Maka ketika ditahan atau diabaikan oleh pimpinan, itu melanggar aturan,” tegas Yasid kepada media, Jumat (25/4/2025).
Klarifikasi Pimpinan Dewan:
Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, memberikan klarifikasi. Ia membantah telah menghalangi pemanggilan kades, namun menegaskan pentingnya koordinasi antar-komisi demi menjaga wibawa lembaga legislatif.
“Saya tidak menghalangi, tapi saya ingin Komisi III duduk bersama dulu dengan pimpinan membahas risiko pemanggilan. Apa yang akan terjadi jika kepala desa tak memenuhi undangan tiga kali berturut-turut? Apa Komisi III bisa melakukan penjemputan paksa? Tentu tidak,” ujar Zainal, Sabtu (26/4/2025).
Kekhawatiran dan Tudingan:
Zainal mengaku khawatir jika pemanggilan dilakukan tanpa langkah strategis, DPRD justru akan kehilangan wibawa di mata publik dan para kepala desa.
“Bisa-bisa DPRD ditertawakan. Apa kapasitas kami memanggil kepala desa kalau mereka tidak hadir? Lalu mereka bicara di media dan menjelekkan DPRD, itu lebih berbahaya,” lanjutnya.
Zainal juga membantah isu bahwa dirinya melindungi kepala desa tertentu karena alasan politis.
“Logikanya saya bukan dari dapil 8, sementara kades yang dipanggil ada di Kangayan, Gayam, dan Raas. Jadi tudingan bahwa mereka pendukung saya, itu ngawur,” tegasnya.
Saran dari Praktisi Hukum:
Praktisi hukum A. Efendi, SH atau yang akrab disapa Pepeng, meminta DPRD untuk menyelesaikan persoalan ini secara internal dan tidak saling serang di media.
“Saya harap pimpinan dan Komisi III duduk bersama demi kepentingan masyarakat. Kalau gaduh terus di media, publik bisa salah paham,” ujarnya.
Menurutnya, klarifikasi dari pimpinan DPRD sangat penting agar tidak timbul asumsi bahwa ada upaya perlindungan terhadap oknum kades.
“Saya nilai langkah klarifikasi ini sudah tepat untuk meluruskan opini publik,” tambahnya.
(Aji)

Posting Komentar