![]() |
| Penambangan Pasir Ilegal di Bojonegoro: Ancaman Lingkungan dan Tantangan Penegakan Hukum |
Bojonegoro, Jawa Timur, 26 Mei 2025 - ex-pose.biz.id - Aktivitas penambangan pasir ilegal di Dukuh Sawen, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, terus berlanjut tanpa kendala. Puluhan truk pengangkut pasir hilir mudik di lokasi penambangan seluas 15 hektar dengan kedalaman galian mencapai 20 meter, menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan mengusik rasa keadilan masyarakat.
Warga setempat mengungkapkan keprihatinan mereka atas pembiaran aktivitas penambangan yang diduga tanpa izin resmi tersebut. Mereka menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro dan aparat penegak hukum terkesan menutup mata terhadap operasi penambangan yang berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan.
“Sudah berbulan-bulan ini truk-truk pengangkut pasir keluar masuk tanpa henti. Kami khawatir akan terjadi longsor dan kerusakan lingkungan yang lebih parah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kedalaman galian yang mencapai 20 meter menimbulkan potensi bahaya longsor dan kerusakan infrastruktur di sekitarnya. Erosi tanah dan pencemaran air juga menjadi ancaman serius bagi lingkungan sekitar. Aktivitas ini jelas melanggar hukum, mengingat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam pelaku penambangan ilegal dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Terkait hal ini, Kepala DLH Bojonegoro belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan surat elektronik belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan di Kabupaten Bojonegoro. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ketegasan ini penting untuk melindungi lingkungan dan menegakkan keadilan bagi masyarakat.
(Red)



Posting Komentar