Ancaman Sanksi Hukum Mengintai PT GNS: Dugaan Pelanggaran Perizinan Proyek Infrastruktur Internet di Bojonegoro

Ancaman Sanksi Hukum Mengintai PT GNS: Dugaan Pelanggaran Perizinan Proyek Infrastruktur Internet di Bojonegoro


BOJONEGORO, Jawa Timur, 17 Juni 2025 - ex-pose.biz.id  - Aktivitas pembangunan infrastruktur internet oleh PT Gerbang Nusantara Sakti (GNS) di Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan perusahaan tersebut berpotensi berujung pada sanksi hukum yang cukup berat. Dugaan ini muncul setelah sejumlah warga setempat mempertanyakan izin resmi kepada para pekerja lapangan, namun tidak mendapatkan bukti yang memadai.

 

Para pekerja PT GNS, saat dikonfirmasi warga, tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang sah, baik dari pemerintah desa maupun dari instansi terkait di tingkat kabupaten. Ketidakjelasan ini memicu kekhawatiran warga akan potensi pelanggaran hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan publik. Kondisi pemasangan tiang dan kabel yang terkesan semrawut juga menambah kekhawatiran akan potensi bahaya bagi pengguna jalan.

 

Berdasarkan penelusuran, kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel internet oleh PT GNS berpotensi melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

 


- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi: Pasal 27 mengatur kewajiban izin pemanfaatan prasarana dan sarana energi, termasuk jaringan kabel dan tiang. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif dan bahkan pidana.

 

- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Pasal 11 ayat (1) mewajibkan izin penyelenggaraan dan izin pemanfaatan lahan/tempat bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi. Pelanggaran Pasal 11 ayat (1) dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 47.

 

Jika terbukti melanggar, PT GNS tidak hanya menghadapi sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan, denda, dan penghentian operasional sementara, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP jika tindakan tersebut menyebabkan kerusakan barang umum atau milik orang lain.

 

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, melalui instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kini tengah berada di bawah tekanan untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas. Ketegasan pemerintah dalam menindak dugaan pelanggaran ini sangat penting untuk menegakkan aturan, melindungi kepentingan masyarakat, dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.


(Tim)

0/Post a Comment/Comments