SUKOHARJO, Jawa Tengah - 20 Juni 2025 – ex-pose.biz.id - Investigasi mendalam tim awak media mengungkap praktik ilegal penjualan solar bersubsidi di SPBU 44.575.04 Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan SPBU tersebut diduga menjadi pusat distribusi solar subsidi ilegal yang beroperasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Praktik ini telah berlangsung selama beberapa waktu dan berdampak signifikan terhadap ketersediaan BBM bersubsidi untuk masyarakat yang berhak.
Pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 15.56 WIB, tim awak media menyaksikan langsung aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Minibus (Panther, Kijang, Box) dan truk-truk berukuran sedang terlihat mengisi solar melebihi batas normal secara berulang kali. Hal ini menyebabkan antrean panjang dan kemacetan di sekitar SPBU, mengganggu aktivitas warga sekitar. Setelah melakukan penelusuran, terungkap bahwa solar yang telah diisi tersebut dikirim ke sebuah gudang yang diduga milik seseorang berinisial BC, yang diduga sebagai otak dari praktik ilegal ini. Pras, yang terkonfirmasi sebagai koordinator lapangan, terlihat mengawasi dan mengarahkan aktivitas pengisian BBM di SPBU.
Diduga, solar yang telah dikumpulkan di gudang tersebut kemudian disalurkan ke PT. Indah Mitra Energi (IME) di Kampung Gambiran, Kecamatan Cemani, Sukoharjo. Hal ini menunjukkan adanya jaringan distribusi ilegal yang terorganisir dan sistematis, yang mungkin menjangkau sektor industri. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara pasti tujuan akhir dari solar subsidi ilegal ini dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar PT. IME.
Praktik ini melanggar UU Migas No. 22 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan KUHP (Pasal 55 UU No. 22/2001, Pasal 362, 423, dan 374 KUHP). Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dan hal ini juga menimbulkan ketidakadilan sosial karena masyarakat yang berhak menerima subsidi justru dirugikan. Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah, dan Kementerian ESDM didesak untuk segera menyelidiki dan menindak tegas para pelaku, serta membongkar seluruh jaringan distribusi ilegal ini hingga ke akarnya.
(Tim)


Posting Komentar