![]() |
| Tujuh awak media datangi kantor layanan Terpadu satu pintu terkait Kabel internet Milik PT GNS |
Bojonegoro - ex-pose.biz.id - selasa 3 juni-2025 ,Tujuh awak media datangi kantor pelayanan terpadu satu pintu di jl, raya Veteran Kabupaten Bojonegoro,guna untuk mengkonfirmasi soal Penanaman Tiang dan Penarikan Kabel internet Milik, PT GNS gerbang Nusantara sakti yang beberapa hari lalu sempat viral di media online sehingga menjadi sorotan publik khusus nya di masyarakat kabupaten Bojonegoro,yang diduga tak mengantongi perizinan yang resmi dari Dimas terkait
Isu ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran pada Jum'at 29 Mei 2025 tentang adanya penarikan dan penanaman tiang internet di Desa Bangilan tersebut milik jaringan PT,GNS , Saat dikonfirmasi terkait perizinan pengerjaan, mandor di lokasi tidak mampu menunjukkan dokumen atau informasi resmi. Ia hanya memberikan sebuah nomor telepon yang diklaim sebagai milik pemilik perusahaan. Namun, saat dihubungi berulang kali, nomor tersebut tidak pernah merespons,
Untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut, awak media melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan data yang dihimpun, hingga tanggal 01 Mei 2025, PT GNS belum mengajukan izin pengerjaan di wilayah Desa Bangilan.dan desa-pacul Permohonan izin baru diketahui diajukan pada 30 Juni 2025, setelah munculnya pemberitaan dan sorotan publik.
Menurut data dari pelayanan Satu pintu kabupaten Bojonegoro ( DPMPTSP, )PT GNS yang beralamat di kota Surabaya hanya memiliki izin untuk melakukan pekerjaan di wilayah Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kapas. Maka dari itu, kegiatan penanaman tiang dan penarikan kabel internet di luar wilayah tersebut, seperti di Desa Bangilan, dan desa Pacul tidak memiliki dasar izin yang sah.
DPMPTSP juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penanaman tiang dan penarikan kabel, apalagi yang dilakukan di jalan poros desa, wajib mengantongi izin resmi. Selain izin dari dinas terkait, persetujuan dari pihak desa, RT, dan RW juga merupakan syarat mutlak. Kegiatan tanpa izin berisiko mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan warga, serta pengguna jalan, terutama bila instalasi dilakukan secara semrawut.
Saat dihubungi via WhatsApp, Kepala Desa Bangilan,Muhammad Syafii menyatakan juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permintaan izin ataupun pemberitahuan resmi dari PT GNS terkait pemasangan kabel serat optik di wilayahnya.
tak hanya di ruas jalan raya Bangilan ,Temuan serupa juga didapatkan di sepanjang jln,Raya Desa kedaton menuju Desa, Tanjungharjo, di mana terlihat tiang berlebel cat silver dan kabel bermerek GNS,yang diduga milik PT GNS telah berdiri tanpa adanya keterangan perizinan yang jelas.
Hingga saat ini, masyarakat dan media masih menantikan klarifikasi resmi dari pihak PT GNS atas kegiatan yang dilakukan tanpa izin tersebut.
harapan dari masyarakat pada dinas terkait,dan sat PP kabupaten Bojonegoro supaya segera menertibkan kabel dan tiang internet yang diduga tak mengantongi izin resmi dari dinas terkait...
(Red)

Posting Komentar