Sorotan Warga Terhadap Proyek TPT di Sumberwangi Kanor: Diduga Minim Pengawasan dan Transparansi



Bojonegoro, ex.pose.id – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan publik. Proyek yang berlokasi di depan SMA Kanor ini diduga minim pengawasan teknis, sehingga pekerjaan di lapangan terkesan asal-asalan dan berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.


Dari pantauan tim media, tidak ditemukan kehadiran konsultan pengawas saat pengecoran berlangsung. Padahal, sesuai dengan ketentuan teknis konstruksi, pengawasan merupakan elemen wajib dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur, guna menjamin kualitas dan keselamatan konstruksi.



Fakta di lapangan juga menunjukkan penggunaan besi setros yang tidak sesuai spesifikasi. Diameter besi hanya berkisar 7,4–7,5 mm, sementara standar minimalnya adalah 7,6–8 mm. Panjang setros juga tidak mencapai satu meter, dan material setros bahkan diduga disembunyikan oleh para pekerja.


Salah satu warga yang diwawancarai menyatakan kekhawatirannya.


“Galiannya terlalu lebar, mas. Sudah memakan badan jalan. Kalau dibiarkan, kami khawatir bisa terjadi longsor,” ujar warga yang enggan disebut namanya.



Lebih lanjut, proyek ini juga tidak memasang papan informasi kegiatan yang semestinya wajib berdasarkan regulasi. Hal ini melanggar asas transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam:


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 3 dan Pasal 9)


Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 6 huruf f dan Pasal 19), yang mengatur bahwa setiap proyek fisik wajib mencantumkan papan nama proyek yang memuat informasi nama kegiatan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, dan pelaksana kegiatan.


Minimnya informasi publik membuat masyarakat tidak mengetahui CV pelaksana maupun nilai anggaran proyek. Hal ini membuka potensi terjadinya penyimpangan dan pelanggaran hukum.


Warga dan pemerhati pembangunan berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bojonegoro segera menindaklanjuti persoalan ini. Penegakan aturan diharapkan dapat menjadi efek jera agar pelaksana proyek ke depan lebih taat pada standar dan regulasi yang berlaku.



Reporter:tim
Editor:redaksi 

0/Post a Comment/Comments