Diduga Oknum Aparat Desa dan Biong Jual Tanah Warga ke Pengembang di Nagrak SukarajaRedaksi | 23 Juli 2025


KABUPATEN BOGOR –ex.Pose.biz.id Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Kali ini terjadi di Kampung Cibedug Hilir, Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, yang melibatkan oknum aparat desa dan biong tanah. Sejumlah warga mengaku tanah milik mereka dijual kepada pengembang tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah.


Salah satu korban, H. Yadi, warga Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, mengaku terkejut saat mendapati tanah miliknya dan milik almarhum ayahnya telah dipasang patok merah oleh pihak pengembang.


 "Saya kaget saat orang yang saya tugaskan merawat tanah memberi tahu bahwa di lahan saya sudah terpasang patok merah, yang artinya tanah tersebut sudah dibeli pengembang," ujarnya kepada awak media, Kamis (23/07/2025).


Tanah yang dimaksud dibeli H. Yadi secara sah pada tahun 2019, sementara tanah milik almarhum ayahnya telah dikuasai keluarga sejak 2012. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut tidak pernah dijual atau ditawarkan kepada pihak mana pun, termasuk kepada pihak pengembang PT Sumarecon.


Lebih lanjut, H. Yadi mengungkapkan dugaan pemalsuan dokumen, di mana nama seseorang bernama "Sudin" disebut-sebut digunakan sebagai pemilik fiktif untuk memuluskan transaksi. Ia menuding keterlibatan oknum Kepala Desa Nagrak, staf desa, dan beberapa biong tanah dalam praktik ini.


 "Saya merasa dikhianati. Salah satu biong yang dulu membantu saya membeli tanah, kini justru menjualnya ke pengembang. Saya akan memperjuangkan hak saya dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Pemkab Bogor, dan instansi terkait," tegasnya.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya turut membenarkan adanya patok merah di lahan yang diklaim milik H. Yadi.


 "Memang benar di tanah milik H. Yadi terdapat patok berwarna merah," ucapnya singkat.


Berdasarkan penelusuran tim di lapangan, diketahui bahwa setidaknya terdapat 17 warga lain yang juga menjadi korban dugaan penjualan tanah tanpa persetujuan sejak tahun 2023. Sebagian besar korban hingga kini masih belum memperoleh kejelasan penyelesaian dan merasa bingung harus mengadu ke mana.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Bogor, hingga Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara transparan. Pendampingan hukum bagi para korban pun dinilai mendesak untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.



Laporan: Tim 
Editor: Memo

0/Post a Comment/Comments