JAKARTA-Bandara Soekarno-Hatta – Polri melalui Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 710.770 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal yang rencananya akan dikirim ke Batam dan Tanjung Pinang tanpa dilengkapi dokumen resmi. Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp38,8 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial AW, VD, SN, F, RR, dan ABR. Sementara tujuh orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini bermula dari temuan 10 koper berisi ratusan ribu BBL di area Terminal Kargo serta enam palet kayu mencurigakan di Gudang Logistindo Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh benih lobster yang diamankan kemudian telah dilepasliarkan ke wilayah Pantai Anyer, Banten.
“Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar dan menjadi komitmen kami untuk memberantas penyelundupan sumber daya laut,” ujar Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono, S.I.P., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (24/7).
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana, yakni:
Pasal 92 jo. Pasal 26 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna memburu para pelaku yang masih buron.
Reporter: Tim
Editor: memo
Posting Komentar