Ahli Waris Klaim Masih Bayar PBB, Sengketa Tanah Pasar Teloyo Berlanjut



Klaten – ex-pose.biz.id  - Jumat (22/8/2025). Pengadilan Negeri (PN) Klaten melanjutkan sidang sengketa tanah Pasar Purwo Rahardjo, Desa Teloyo, dengan agenda pengecekan batas lokasi objek perkara, Jumat pagi pukul 08.00 WIB. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ananta bersama majelis hakim.


Perkara ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Sri Mulasih terkait pemanfaatan lahan pasar dengan nilai gugatan mencapai Rp50 miliar. Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Desa Teloyo, Pemkab Klaten, BPKPAD Klaten, serta BPN Klaten, dengan nomor registrasi perkara 53/Pdt.G/2025/PN Kln.




Kuasa hukum penggugat, Asy’adi Rouf bersama Juned Wijayatmo, SH, MH, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan kelanjutan persoalan lama yang belum tuntas.


“Dulu pernah didalilkan bahwa tanah tersebut sudah diganti Pemdes. Tetapi sampai sekarang tidak jelas bukti tukar gulingnya. Seharusnya ada dokumen resmi,” kata Asy’adi.


Ia menambahkan, tanah sengketa tersebut hingga kini masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Slamet Siswosuharjo, dan ahli waris tetap rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


“Ahli waris masih membayar PBB atas nama Mbah Slamet. Status tanah SHM juga masih tercatat di BPN atas nama beliau,” imbuhnya.


Meski pernah dijanjikan tanah pengganti, menurut kuasa hukum, hingga kini tidak ada realisasi tukar guling dari pemerintah desa. Kondisi inilah yang menjadi dasar gugatan ahli waris terhadap pihak terkait.


Agenda pengecekan lapangan oleh majelis hakim PN Klaten diharapkan dapat memperjelas posisi dan batas tanah yang disengketakan, sebelum perkara ini berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.


 (red)



0/Post a Comment/Comments