Kota Batu, ex-pose.biz.id – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPST) Kota Batu, Dyah Lies Tina, menyampaikan bahwa pembangunan Perumahan Kembang Jaya yang berlokasi di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, hingga saat ini belum mengantongi izin resmi.
Hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan adanya aktivitas pengurukan tanah yang dinilai berpotensi menimbulkan bahaya, terutama jika terjadi banjir pada musim hujan.
“Lokasi perumahan berada di sempadan sungai, sehingga aktivitas pengurukan tanah bisa berpotensi banjir saat hujan tiba. Selain itu, pembangunan di sempadan jalan juga tidak sesuai aturan,” jelas Dyah Lies Tina, Jumat (29/8/2025).
Menurutnya, pihak pengembang sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Namun, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pengembang tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang diperlukan.
DPMPST pun menegaskan agar aktivitas pengurukan dihentikan sampai izin resmi diterbitkan dan peruntukan lahan maupun zonasi jelas, demi menghindari potensi bahaya bagi masyarakat maupun calon pembeli perumahan.
Lebih lanjut, Dyah menyebut bahwa tanah yang digunakan untuk menguruk sungai di Desa Oro-Oro Ombo diduga berasal dari kerukan tanah tebing di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Berdasarkan jenis tanah, terlihat sama dengan tanah tebing di Desa Tlekung. Karena itu, kami meminta agar aktivitas pengurukan dihentikan sampai ada izin yang jelas,” tegasnya.(*)
Posting Komentar