Bojonegoro, ex-pose.biz.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian besi rel kereta api milik PT KAI Daop 8 Surabaya. Empat orang pelaku ditangkap saat beraksi di wilayah hukum Polres Bojonegoro pada Selasa (5/8/2025).
Keempat tersangka yang kini diamankan berinisial B (55), S (48), AR (30), dan IM (46). Selain itu, polisi juga tengah memburu enam pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial K, J, ST, W, KR, dan K.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K. dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kereta.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami segera melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya, kami mengamankan empat orang pelaku bersama sejumlah barang bukti," ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
24 batang besi rel KA berbagai ukuran
3 buah gergaji besi
4 balok kayu
1 tali tampar dengan ujung besi kait
1 unit handphone
1 unit mobil Mitsubishi warna kuning Nopol K 8720 ES yang digunakan sebagai sarana mengangkut besi hasil curian
Akibat aksi pencurian ini, PT KAI mengalami kerugian materil mencapai Rp 57 juta.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan yang merugikan fasilitas umum atau negara.
"Kami berharap masyarakat tak segan melapor agar aparat bisa segera menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan yang merugikan publik," pungkasnya.
Editor: ex-pose. Biz.id
Posting Komentar