Kasus Dugaan Pencabulan di Kota Batu, Polisi Tegaskan Tak Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice


Kota Batu – ex-pose.biz.id – Kasus dugaan pencabulan yang mencuat di wilayah Kecamatan Batu kembali menyedot perhatian publik. Meski pihak terlapor berupaya menempuh jalur damai dengan keluarga korban, aparat penegak hukum memastikan perkara ini tetap diproses secara pidana.

Penegasan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, S.H., merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Aturan tersebut menyatakan bahwa tindak pidana kesusilaan, termasuk pencabulan, tidak masuk kategori yang dapat dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

“Perkara ini merupakan delik umum yang menyangkut kepentingan publik. Walaupun ada mediasi, penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan,” tegas Iptu Joko, Jumat (15/8/2025).



Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses hukum, baik melalui tekanan, intimidasi, maupun tawaran uang damai kepada keluarga korban.

“Menghalangi penyidikan bisa menjadi tindak pidana lain. Kasus seperti ini harus diproses sesuai prosedur demi perlindungan korban, terutama karena berkaitan dengan kekerasan seksual,” ujarnya.

Menurut Iptu Joko, mediasi justru berpotensi mengabaikan rasa keadilan korban.

“Restorative Justice tidak berlaku untuk kejahatan terhadap kesusilaan. Undang-Undang TPKS dan KUHP tegas menyatakan proses hukum wajib berjalan,” imbuhnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan extraordinary crime yang tidak boleh dianggap remeh.

“Penegakan hukum adalah cara untuk memberi efek jera kepada pelaku sekaligus memastikan korban mendapat perlindungan maksimal,” pungkasnya.

Editor.ex-pose.biz.id

0/Post a Comment/Comments