Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Emas Antam Palsu 109 Ton


Jakarta - ex-pose.biz.id  - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas emas PT Antam Tbk yang berlangsung pada periode 2010–2021. Kasus ini mengungkap praktik produksi logam mulia Antam palsu hingga mencapai 109 ton.




Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan modus para tersangka adalah memproduksi logam mulia secara ilegal dan mengedarkan ke pasar bersamaan dengan emas resmi PT Antam Tbk.




“109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar bersamaan dengan logam resmi PT Antam Tbk,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.




Enam Tersangka




Para tersangka merupakan General Manager di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk pada periode berbeda, yaitu:




TK (2010–2011)




HN (2011–2013)




DM (2013–2017)




AHA (2017–2019)




MA (2019–2021)




ID (2021–2022)






Kuntadi menjelaskan, para tersangka bekerja sama dengan pihak swasta menyalahgunakan jasa manufaktur UBPP LM yang seharusnya digunakan untuk kegiatan resmi pemurnian, peleburan, dan pencetakan emas. Namun, tersangka justru mencetak logam mulia dengan merek LM Antam tanpa izin resmi.




“Mereka mengetahui bahwa merek LM Antam adalah merek dagang sah milik PT Antam Tbk yang bernilai ekonomis. Untuk melekatkan merek tersebut seharusnya melalui kerja sama resmi dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk,” ujar Kuntadi.




Penahanan




Setelah pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan empat tersangka untuk 20 hari ke depan:




HN, MA, dan ID ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.




TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.






Sementara itu, DM dan AHA tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.




Pasal yang Disangkakan




Para tersangka dijerat dengan:




Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,




jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






Adapun nilai kerugian negara dan keuntungan para tersangka masih dalam proses perhitungan oleh penyidik.




(Red)



0/Post a Comment/Comments