Ketua DPRD Kota Batu: Sungai Curah Tidak Boleh Diuruk untuk Kavlingan Perumahan


KOTA BATU | ex-pose.biz.id – Ketua DPRD Kota Batu, Didik Subiyanto, S.H., angkat bicara terkait dugaan pengurukan aliran Sungai Curah oleh pihak pengembang Kusuma Pinus di kawasan Jalan Abdul Gani Atas, Desa Pesanggrahan, Kota Batu.

Dalam keterangannya, Didik menegaskan bahwa pengurukan sungai, terlebih untuk kepentingan pembangunan kavlingan perumahan, adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara aturan.

“Jadi, di aturan sungai tidak boleh diuruk. Maka dari itu, harus dilihat terlebih dahulu permasalahannya. Harusnya antara owner atau yang bertanggung jawab pihak perumahan dengan masyarakat setempat juga Kepala Desa duduk bersama,” ujar Didik kepada awak media.

Ia juga menyampaikan bahwa penting dilakukan komunikasi yang baik antar pihak terkait guna mencegah kesalahpahaman dan dampak lingkungan ke depannya.

Lebih lanjut, Didik menyinggung pentingnya peil banjir, yakni kajian teknis mengenai ketinggian banjir, yang menurutnya harus diterbitkan oleh konsultan maupun tim teknis yang berwenang.

> “Apalagi itu di curah, maka dari itu nanti kita lihat bagaimana peil banjirnya. Saya kira kalau itu memang menyalahi aturan, ya tidak mungkin akan terbit,” tegasnya.

Didik menambahkan, DPRD Kota Batu akan segera mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

“Nanti kita akan tertibkan, karena banyak yang tidak mengerti tentang perizinan di Kota Batu ini. Supaya masyarakat Kota Batu aman dan tentram,” pungkasnya.

Dugaan pengurukan aliran sungai ini memicu perhatian publik karena dikhawatirkan dapat berdampak pada sistem drainase, potensi banjir, serta kerusakan ekosistem sungai yang menjadi bagian dari tata ruang Kota Batu.

0/Post a Comment/Comments