KRONOLOGIS PENANGKAPAN PAKSA WARGA KEBON SAYUR YANG MENOLAK PENGGUSURAN



Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025 – ex-pose.biz.id  - 
Sekitar pukul 12.00 WIB, sepuluh aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan penangkapan paksa terhadap Bapak Juned, salah satu warga Kebon Sayur, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang selama ini dikenal aktif menolak rencana penggusuran.

Penangkapan dilakukan di tempat kerja korban di kawasan PIK 1. Informasi penangkapan diketahui pihak keluarga setelah menantu korban ditegur oleh atasan di tempat kerja dan diberitahu bahwa mertuanya telah dibawa pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menuduh Bapak Juned melakukan pengerusakan aset milik Herawati, sosok yang oleh warga Kebon Sayur diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

Hingga saat berita ini diturunkan, keluarga korban:

Belum dapat menghubungi Bapak Juned.

Tidak menerima surat penetapan tersangka atau pemberitahuan resmi mengenai penahanan.

Tidak mengetahui lokasi pasti tempat korban ditahan.


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keselamatan dan keberadaan korban.


PERNYATAAN SIKAP
Kami, Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur, dengan ini menyatakan:

1. Mengecam keras tindakan represif dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya.


2. Mendesak Polda Metro Jaya segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap Bapak Juned, pejuang HAM dan agraria.


3. Menuntut Polda Metro Jaya menghentikan segala bentuk intimidasi, provokasi, dan penangkapan paksa terhadap warga Kebon Sayur, Kapuk.



Kami menyerukan solidaritas dari seluruh lembaga, organisasi, komunitas, dan individu untuk bersama-sama mendesak pembebasan segera Bapak Juned.

Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur



( Raden Hernawan & ST DEODATUS )

0/Post a Comment/Comments