BOJONEGORO – ex-pose.biz.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), KB Samsat, dan Jasa Raharja menggelar operasi gabungan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Operasi ini menyasar para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas serta yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Menurut Kaur Bin Ops Satlantas Polres Bojonegoro, Iptu Tian Anggoro, kegiatan ini telah dimulai sejak Rabu (30/7/2025), dengan lokasi awal di Jalan Diponegoro dan Jalan Rajekwesi. Total, operasi akan digelar sebanyak 10 kali di titik-titik strategis lainnya di wilayah Bojonegoro.
“Operasi gabungan menyasar pengendara roda dua dan empat yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, termasuk pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan,” jelasnya, Jumat (1/8/2025).
Iptu Tian mengungkapkan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada pengendara sepeda motor, khususnya mereka yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta menunggak pajak kendaraan.
Untuk pelanggar pajak, petugas dari Bapenda dan KB Samsat memberikan teguran sekaligus melakukan sosialisasi agar pengendara segera memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Sementara itu, Kepala Administrasi Pelayanan (Adpel) KB Samsat Bojonegoro, Teguh Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan program pembebasan pajak daerah dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Program pembebasan pajak ini berlangsung dari 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Meliputi pembebasan sanksi administrasi, pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan,” jelas Teguh.
Dengan adanya operasi gabungan ini, Satlantas Bojonegoro berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berkendara semakin meningkat.
Redaksi | ex-pose.biz.id
Posting Komentar