Bojonegoro, ex-pose.biz.id -Jumat-22-agustus-8/2025- Dugaan praktik “pekerjaan langsung” atau PL disebut masih terjadi di sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Skema ini dinilai hanya menguntungkan pihak tertentu yang memiliki jalur khusus, sementara rekanan lain merasa tidak mendapat kesempatan yang sama.
Sejumlah sumber menyebutkan, mekanisme pekerjaan langsung kerap dikaitkan dengan dugaan pengondisian oleh oknum pejabat. Paket pekerjaan yang seharusnya terbuka secara adil justru disebut diberikan kepada pihak tertentu melalui cara yang dinilai tidak transparan.
“Padahal di masyarakat Bojonegoro masih banyak yang membutuhkan pekerjaan, bukan hanya kalangan tertentu saja. Kita semua butuh makan,” ungkap seorang rekanan berinisial HS, Rabu (20/8/2025). Ia menilai masih banyak paket pekerjaan yang seolah tidak diumumkan, namun kenyataannya sudah dibagikan lewat jalur khusus.
Berdasarkan penelusuran, seorang rekanan berinisial H disebut kerap mendapatkan proyek langsung dari dinas teknis, seperti Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta Karya, maupun Sumber Daya Air. Dugaan ini diperkuat dengan adanya indikasi keterlibatan pejabat struktural, mulai dari kepala dinas, sekretaris, hingga kepala bidang.
Praktik seperti ini, apabila benar terjadi, berpotensi melanggar aturan hukum. Pasalnya, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah menekankan asas transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam persaingan usaha. Selain itu, penyalahgunaan kewenangan dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Dinas Pekerjaan Umum Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi.
Sumber: BB
Editor: Memo
Posting Komentar