Tabanan, ex-pose.biz.id – Polres Tabanan melalui Satuan Lalu Lintas menggelar konferensi pers terkait kasus kecelakaan lalu lintas dan penindakan pelanggaran knalpot brong, Senin (25/8/2025) di Lobi Polres Tabanan. Acara dipimpin Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., didampingi pejabat utama Polres Tabanan dan dihadiri awak media.
KBO Sat Lantas menjelaskan perkembangan kecelakaan yang terjadi pada 5 Agustus 2025 di Jalan Nasional Denpasar–Singaraja, Desa Baturiti. Peristiwa itu melibatkan mobil Mitsubishi Colt DK 8573 GA dengan seorang pejalan kaki, NI Luh Putu Sukariani (76). Korban meninggal dunia usai mendapat perawatan intensif.
Polisi menetapkan pengemudi mobil, I Ketut Warastika (54), sebagai tersangka atas kelalaiannya. Meski dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, tersangka tidak ditahan karena statusnya sebagai tokoh agama di desa setempat. Namun, ia wajib lapor dua kali seminggu dan dilarang bepergian keluar kota. Istrinya turut menjadi penjamin.
Selain kasus laka lantas, Sat Lantas Polres Tabanan juga menegaskan komitmen menindak pelanggaran lalu lintas, khususnya knalpot brong. Selama Juli–Agustus 2025, sebanyak 36 pengendara terjaring razia. Barang bukti yang diamankan antara lain 5 knalpot brong, 2 sepeda motor, 21 STNK, dan 8 SIM C.
Razia digelar di jalur utama Kota Tabanan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
(Red)

Posting Komentar