Tak Puas Putusan Banding, Jaksa Bojonegoro Lanjutkan Perkara Korupsi Mobil Siaga ke MA

BOJONEGORO | ex-pose-biz.id – Perkara korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, memasuki babak kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Jawa Timur menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby.

Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana, mengatakan kasasi diajukan sesuai tenggat undang-undang. “Memori kasasi telah disiapkan, selanjutnya akan ada kontra memori dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Penasihat hukum terdakwa Anam Warsito, Mustain, menegaskan pihaknya menolak seluruh dalil memori kasasi JPU. “Kami tetap sependapat dengan putusan PT Tipikor yang menguatkan putusan PN Tipikor,” tegasnya.

Sebelumnya, JPU mengajukan banding dengan empat alasan, antara lain:

1. Perbedaan penerapan pasal (JPU menuntut Pasal 3 jo 18 UU Tipikor, putusan memakai Pasal 5 ayat 1 dan 2).

2. Lamanya pidana dinilai terlalu ringan.

3. Keberatan terhadap status barang bukti uang.

4. Keberatan pada pertimbangan fakta hukum (judex facti) majelis hakim.


Vonis yang dikuatkan PT Tipikor adalah:

Syafa’atul Hidayah, Anam Warsito, Ivonne: 1,5 tahun penjara + denda Rp50 juta (subsider 2 bulan).

Indra Kusbianto: 1 tahun 4 bulan + denda Rp50 juta (subsider 2 bulan).

Heny Sri Setyaningrum: 2 tahun penjara + denda Rp50 juta (subsider 2 bulan).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, sehingga proses hukum berlanjut di tingkat kasasi.

0/Post a Comment/Comments