Bali, ex-pose.biz.id – Aksi nekat seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JRG (44) berakhir dengan deportasi setelah kedapatan membuka kelas seksualitas berbayar di sebuah vila mewah kawasan Seminyak, Badung.
JRG memasang tarif fantastis, yakni 6.997 dolar AS atau sekitar Rp116,5 juta per orang, untuk program bertajuk “Intimacy Mastery Retreat” yang berlangsung 4–8 September 2025. Kelas tersebut diikuti enam peserta, semuanya warga negara asing, dan berisi praktik serta teknik terkait hubungan intim, kedekatan emosional, hingga aktivitas seksual dengan alat peraga.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa JRG menyalahgunakan visa on arrival (VoA) yang hanya berlaku untuk kunjungan wisata.
> “Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (20/9/2025).
Imigrasi mengungkap kasus ini setelah melakukan patroli siber dan menerima laporan masyarakat. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian menangkap JRG di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (16/9), ketika hendak terbang menuju Jakarta.
Berdasarkan bukti dan pemeriksaan, JRG dinilai melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia langsung dideportasi ke AS melalui rute Denpasar–Taipei–Los Angeles pada Kamis (18/9).
Selain dideportasi, JRG juga masuk daftar penangkalan, sehingga tidak bisa kembali memasuki wilayah Indonesia.
Editor: ex-pose
Posting Komentar