Tulungagung, ex-pose.biz.id - 10 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menahan Kepala Desa (Kades) Tanggung, Kecamatan Campurdarat, berinisial SU (60), bersama bendahara desa berinisial JO (54), pada Rabu (10/9/2025). Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, serta penerimaan bagi hasil pajak pada periode 2017–2019.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat menemukan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar. Modus yang dilakukan tersangka yakni memalsukan dokumen serta membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
"Kades dan bendaharanya masih tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, dari keterangan para saksi dan alat bukti yang sudah terkumpul, proses hukum tetap berjalan," tegas Tri Sutrisno.
Dalam proses penyidikan, setidaknya 40 orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian. Meski demikian, hingga kini kedua tersangka tetap bersikukuh menyangkal perbuatannya.
Penahanan ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus korupsi dana desa kembali mencuat di tengah upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Kejari Tulungagung menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sebagai wujud komitmen menegakkan supremasi hukum.(*)
Posting Komentar