Mafia Jeriken Diduga Kuasai SPBU Nganjuk: BBM Subsidi Rakyat Kecil Terancam Raib


Nganjuk, ex-pose.biz.id – Dugaan praktik kotor penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat, kali ini menyeret SPBU 54.644.23 yang berlokasi di Jalan Nganjuk–Bojonegoro, Dusun Musir Lor, Kecamatan Rejoso. Ironisnya, di tengah kondisi ekonomi rakyat yang kian terhimpit, SPBU ini justru diduga menjadi “ladang curang” distribusi BBM bersubsidi.

Modus yang terungkap di lapangan adalah pengisian jeriken dengan kedok barcode tani. Salah seorang pembeli bahkan kedapatan membawa dua barcode sekaligus yang diduga bukan miliknya. Praktik ini jelas mengindikasikan adanya penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi petani dan nelayan kecil.

Petugas SPBU berdalih bahwa pengisian tetap sah selama pembeli membawa barcode. Namun, fakta menunjukkan pembeli bisa bebas membawa jeriken berukuran besar lebih dari dua buah. Pertanyaan besar pun muncul: benarkah BBM itu untuk kebutuhan tani, atau justru untuk diperjualbelikan kembali oleh mafia jeriken demi meraup keuntungan pribadi?


Perlu dicatat, praktik semacam ini berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Artinya, pengisian jeriken dengan barcode ganda bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan rakyat kecil sekaligus negara.

Masyarakat menuntut Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak lagi menutup mata. Audit menyeluruh terhadap SPBU 54.644.23 harus segera dilakukan. Jika terbukti ada kongkalikong antara pengelola SPBU dengan mafia BBM, izin operasional wajib dicabut dan pihak terkait diproses hukum tanpa pandang bulu.

Jangan biarkan subsidi yang seharusnya untuk rakyat miskin justru dinikmati para mafia jeriken,” tegas salah satu warga kepada media.

Di tengah harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, pembiaran praktik ini sama saja dengan mengkhianati amanat konstitusi tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Editor: ex-pose

0/Post a Comment/Comments