Menyamar Jadi Polisi, Tiga Penipu Keluarga Tahanan Dibekuk di Pasuruan


Pasuruan, ex-pose.biz.id – Aksi penipuan dengan modus menyamar sebagai polisi berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Tiga pria ditangkap usai menipu keluarga seorang tahanan hingga mencapai total Rp38 juta.

Kapolres Pasuruan Kota, melalui Kasat Reskrim, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah dimintai sejumlah uang oleh pelaku yang mengaku sebagai aparat kepolisian. Para pelaku menjanjikan bisa membantu mengurus proses hukum tahanan, padahal semua itu hanya tipu daya.

“Ironisnya, dari tiga pelaku yang ditangkap, dua di antaranya diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan di wilayah Lekok,” ungkap perwira Satreskrim, Jumat (5/9/2025).

Ketiganya kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku bisa mencapai 10 tahun penjara.

Polisi juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus serupa. “Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati, jangan mudah percaya kepada pihak yang mengaku aparat hukum, apalagi jika menjanjikan penyelesaian kasus dengan cara instan,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu melakukan klarifikasi resmi ke pihak berwenang apabila ada oknum yang mencurigakan.(red)

0/Post a Comment/Comments