Asahan - ex-pose.biz.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan seorang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Kisaran berinisial DN (34), Senin (1/9/2029). DN diduga terlibat tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp412,9 juta. Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Batu Bara, untuk 20 hari ke depan setelah penyidik memastikan syarat KUHAP terpenuhi.
Tiga Tersangka, Baru Satu Ditahan
Kajari Asahan, Basril G. SH, MH, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial DN, BS, dan RW. Namun, hingga kini baru DN yang resmi ditahan.
“Hari ini DN kami tahan. Tindakan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp412.918.407,40,” kata Basril dalam konferensi pers di Kantor Kejari Asahan.
Modus Penyalahgunaan Wewenang
Basril menjelaskan, DN yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager BRI Cabang Kisaran diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyaluran kredit modal kerja, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, DN dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus Masih Dikembangkan
Kajari menegaskan, perkara ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul ditahan.
(Red/tim)

Posting Komentar