Jakarta, ex-pose.biz.id – Pemerintah pusat menambah alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebagai respon atas keresahan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah wilayah.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut keputusan ini diambil untuk mengurangi ketergantungan daerah pada pungutan pajak yang membebani masyarakat.
“Kami menerima banyak masukan, termasuk dari DPR dan masyarakat, bahwa kenaikan pajak di beberapa daerah cukup terasa. Karena itu, pemerintah menambah dana transfer ke daerah agar mereka tidak harus terus bergantung pada pajak untuk membiayai pembangunan,” kata Purbaya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, baru-baru ini.
Dengan penambahan ini, total TKD dalam RAPBN 2026 naik menjadi Rp693 triliun, lebih besar dari usulan awal sekitar Rp650 triliun. Menurut Purbaya, langkah tersebut bukanlah pemborosan, melainkan investasi untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
“Kalau belanja dilakukan dengan baik, bisa menjaga stabilitas politik dan sosial. Ini penting agar pembangunan tidak terganggu,” jelasnya.
Purbaya juga menegaskan, penyaluran dana ke daerah akan diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kebijakan ini hadir di tengah sorotan publik terhadap sejumlah pemerintah daerah yang menaikkan tarif PBB secara signifikan demi menutup kebutuhan fiskal mereka. Penambahan dana transfer diharapkan dapat memberikan ruang fiskal lebih longgar, sehingga daerah mampu membiayai program pembangunan dan pelayanan publik tanpa membebani rakyat dengan pajak berlebihan.
Editor: ex-pose
Posting Komentar