Ribuan Jabatan Sipil Diisi Polisi Aktif, Ahli Uji Materi Ingatkan Ancaman Demokrasi


Jakarta, ex-pose.biz.id – Ahli pemohon uji materi perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Suleman Ponto, menegaskan bahwa ribuan jabatan sipil yang saat ini ditempati polisi aktif berpotensi merugikan masyarakat sipil dan melemahkan prinsip demokrasi.

Menurut Suleman, terdapat sedikitnya 4.351 posisi sipil yang kini diisi anggota Polri aktif. Kondisi ini dinilai menghilangkan kesempatan warga sipil untuk berkarier di pemerintahan, mengingat warga sipil tidak bisa masuk ke institusi Polri, sedangkan polisi bisa menduduki jabatan ASN.

“Situasi ini menyalahi prinsip netralitas dan menutup peluang kerja bagi masyarakat sipil,” ujar Suleman saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/9/2025).

Ia juga mengingatkan soal potensi konflik kepentingan. Polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tetap tunduk pada kewajiban kedinasan di kepolisian. Sebagai contoh, ia menyinggung kasus penempatan Brimob di BUMN perkebunan sawit yang dikhawatirkan memunculkan keberpihakan ketika menghadapi konflik dengan masyarakat.

Permohonan uji materi ini sendiri diajukan oleh Syamsul Jahidin, yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Gugatan menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil strategis, antara lain Ketua KPK, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT, tanpa mekanisme pengunduran diri atau pensiun dari kepolisian.

Para pemohon menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan praktik dwifungsi Polri, di mana polisi tidak hanya menjalankan fungsi keamanan negara, tetapi juga ikut campur dalam birokrasi dan pemerintahan sipil.

“Hal ini jelas merugikan hak konstitusional warga sipil untuk diperlakukan setara dalam mengisi jabatan publik serta mengancam kualitas demokrasi dan meritokrasi di Indonesia,” tegas Suleman.

Editor: ex-pose

0/Post a Comment/Comments