Sorotan Publik: Dugaan Pungutan Liar di SDN 1 Ampel Boyolali Langgar Aturan Pendidikan



Boyolali, ex-pose.biz.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Boyolali kembali menjadi sorotan publik. SD Negeri 1 Ampel diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid dengan dalih “donasi”, “uang pengembangan”, dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS). Nominal pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa bervariasi, mulai Rp150.000 hingga Rp310.000 per siswa. Dari hasil perhitungan, jumlah pungutan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Pihak sekolah beralasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk membiayai berbagai kegiatan dan kebutuhan siswa. Namun, penelusuran ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali justru membantah alasan tersebut.


“Tidak ada pengajuan proposal dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan laboratorium komputer,” tegas Lasno, S.Pd, Sekretaris Disdikbud Boyolali, Senin (4/8/2025).

Meski pihak sekolah mengklaim pungutan itu merupakan hasil kesepakatan rapat komite dan wali murid, praktik tersebut dinilai melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, yang menegaskan bahwa sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak wajib, serta tidak boleh ditentukan nominal maupun tenggat waktu.

Sejumlah orang tua murid mengaku terpaksa mengikuti aturan sekolah karena khawatir jika menolak, pendidikan anak-anak mereka akan terganggu. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Boyolali segera turun tangan menindak dugaan pungli tersebut.

“Kalau alasan sekolah kekurangan anggaran, seharusnya mengajukan proposal ke pemerintah, bukan membebani orang tua murid,” keluh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Permendikbud juga menegaskan bahwa pembangunan fasilitas sekolah, termasuk laboratorium dan ruang kelas, adalah tanggung jawab pemerintah, bukan peserta didik atau orang tua.

Kasus dugaan pungutan liar ini mempertegas pentingnya pengawasan terhadap tata kelola sekolah. Publik berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengusut permasalahan ini secara transparan, demi menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
 editor: ex-pose

0/Post a Comment/Comments