Bojonegoro, ex-pose.biz.id – 5 September 2025 – Praktik dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di salah satu SPBU wilayah Bojonegoro kembali menjadi sorotan publik. SPBU dengan nomor registrasi 54.621.10 yang berlokasi di Desa Talon Blongsong, Kecamatan Baureno, diduga melayani pengisian bahan bakar menggunakan jeriken meski sudah ada larangan dari Pertamina maupun pemerintah.
Temuan ini berawal dari hasil pantauan lapangan pada pertengahan Agustus 2025. Sejumlah warga menyebut, penggunaan barcode kendaraan roda empat dan pelaku usaha seakan disalahgunakan untuk melancarkan transaksi BBM subsidi dalam jumlah besar. Setiap hari, terlihat masyarakat membawa jeriken ukuran 40–55 liter untuk diisi BBM di SPBU tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir praktik semacam ini akan terus berlangsung tanpa pengawasan. “Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah aturan hanya berlaku di atas kertas? Kami berharap ada penertiban,” ujarnya.
Jika benar terjadi, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Selain itu, muncul informasi adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang melakukan peliputan. Foto-foto pewarta beredar di media sosial dengan komentar yang merugikan nama baik. Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat (3).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina wilayah Bojonegoro maupun aparat penegak hukum (APH) terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak SPBU, Dinas Perdagangan, serta aparat terkait guna memperoleh penjelasan yang seimbang.
Masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak berwenang agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran sesuai aturan.
edito: ex -pose
Posting Komentar