Legalitas Dipertanyakan, YAPUSA Cepu Diduga Abaikan Hak Konsumen


Cepu, ex-pose.biz.id - 7 Oktober 2025 – Seorang nasabah mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pengelola Unit Simpan Pinjam Yayasan Purwiko Samodra (YAPUSA) yang berlokasi di Jalan Pemuda, Lorong 8 No. 1, Cepu, Jawa Tengah.

Nasabah berinisial SP, warga Bojonegoro, menyampaikan bahwa ia menggadaikan telepon genggam merek Vivo Y18 pada Juli 2025. Karena keterbatasan ekonomi, pada Agustus ia belum mampu menebus barang tersebut. SP kemudian menghubungi pihak YAPUSA melalui aplikasi WhatsApp. Menurut pengakuannya, pegawai YAPUSA menyampaikan bahwa keterlambatan penebusan diperbolehkan dengan syarat membayar denda.

Namun, pada 7 Oktober 2025, ketika SP datang untuk menebus barang, ia justru mendapati ponselnya telah dilelang. Ia juga mengaku mendapat perlakuan kasar dari pihak pemilik.

Saya datang bawa uang, tapi malah dibilang HP saya sudah dilelang. Saya coba jelaskan sebelumnya sudah ada kesepakatan soal denda, tapi justru dimarahi dengan kata-kata kasar,” ujar SP.

Lebih jauh, SP mengaku nota gadai miliknya disobek, dan ia diusir dari lokasi.


Saya kecewa, kenapa barang dilelang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Hak saya sebagai konsumen jelas diabaikan,” tambahnya.

Sorotan Regulasi dan Perizinan

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan hukum dan izin operasional YAPUSA. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, praktik gadai dan simpan pinjam tidak bisa dijalankan sembarangan:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Konsumen berhak atas informasi yang jelas, perlakuan yang adil, serta perlindungan dari praktik merugikan.

POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian: Menegaskan bahwa usaha gadai hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM: Unit simpan pinjam atau koperasi wajib berbadan hukum dan diawasi oleh instansi berwenang.

Jika sebuah yayasan atau lembaga simpan pinjam beroperasi tanpa izin OJK atau legalitas yang sah, maka praktiknya berpotensi melanggar hukum. Apalagi, pelelangan barang tanpa pemberitahuan jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan dapat dikategorikan merugikan konsumen.

Hak Konsumen Menurut UU No. 8/1999

Hak atas Informasi – Mendapat penjelasan jelas terkait risiko, biaya, dan konsekuensi keterlambatan.
Hak atas Pilihan – Barang jaminan tidak boleh dilelang tanpa pemberitahuan dan kesempatan menebus.
Hak atas Pelayanan yang Layak – Konsumen berhak mendapat perlakuan sopan, adil, dan bebas dari tekanan.
Hak atas Perlindungan Hukum – Konsumen dapat mengajukan pengaduan ke Dinas Koperasi, OJK, atau jalur hukum jika dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak YAPUSA Unit Simpan Pinjam belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perlakuan tidak menyenangkan maupun status legalitas usahanya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi pengawas, agar masyarakat terlindungi dari praktik usaha simpan pinjam atau pegadaian yang tidak transparan dan tidak sesuai regulasi.(tim/red) 

0/Post a Comment/Comments