TUBAN, ex-pose.biz.id – Sebuah mobil yang disebut-sebut milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban menjadi sorotan publik setelah terekam menggunakan plat nomor putih, bukan plat merah sebagaimana mestinya kendaraan dinas milik pemerintah.
Mobil berpelat nomor S 1110 EP itu terlihat melintas di jalan Tuban arah Rengel, sebagaimana terekam dalam kiriman warga ke akun Facebook Info Tuban, Sabtu (25/10).
Dalam unggahan tersebut, sejumlah warganet mempertanyakan alasan penggunaan plat putih pada kendaraan yang disebut sebagai mobil dinas.
“Kalau kendaraan dinas, seharusnya pakai plat merah. Kenapa ini malah putih?” tulis salah satu pengguna akun Facebook di kolom komentar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemkab Tuban maupun instansi terkait mengenai status kendaraan tersebut dan alasan penggunaan plat putih.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan plat merah karena merupakan aset negara yang penggunaannya diatur secara khusus.
Penggunaan plat putih pada kendaraan dinas, apabila benar terjadi, dapat menimbulkan dugaan pelanggaran administratif, sebab berpotensi menyamarkan identitas kendaraan yang semestinya bersifat publik.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.(tim/red)
Posting Komentar