Polda Maluku Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Melibatkan Oknum Brimob, Korban Mendapat Pendampingan


Ambon, ex-pose.biz.id  – Senin, 13 Oktober 2025.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku dengan inisial Bripka RN terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial L, menjadi perhatian publik di Kota Ambon. Peristiwa ini diduga terjadi di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada akhir Agustus 2025.

Korban mengaku mengalami tindak kekerasan saat pelaku dalam kondisi diduga mabuk. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga ke Polda Maluku pada 22 September 2025.

Pihak keluarga korban juga mengungkapkan bahwa setelah laporan dibuat, sempat terjadi tekanan dari pihak terduga pelaku agar laporan dicabut. Namun, korban kini telah mendapat pendampingan hukum dan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Ambon.

Kami mendampingi korban secara intensif dan berharap penyidik Polda Maluku dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, serta menjamin perlindungan bagi korban,” ujar Nini Kusniati, pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan tengah melakukan proses penyelidikan melalui bagian Paminal.

Pengaduan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Apabila ditemukan cukup bukti, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kombes Indera Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani laporan dugaan kekerasan seksual dengan profesional dan terbuka.

Polda Maluku segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, telah diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Rosita.

Polda Maluku menegaskan akan memproses setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu dan memastikan seluruh aparat kepolisian yang terbukti melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi resmi dengan pihak kepolisian, pendamping korban, serta data yang telah dipublikasikan media arus utama. Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(tim/red)

0/Post a Comment/Comments