MAGELANG, ex-pose.biz.id - Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis solar di Jl. Pisangan, Grenggeng, Sidomulyo, Kec. Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menuai perhatian publik. Gudang tersebut diduga telah beroperasi terang-terangan tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum atau kepolisian.
Warga setempat merasa heran dengan aktivitas penimbunan BBM ilegal yang tampak dilakukan secara terbuka. “Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang tersebut dekat dengan perkampungan warga. Aktivitas penimbunan ini berjalan terang-terangan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dari keterangan masyarakat sekitar, gudang itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi penimbunan BBM ilegal bersubsidi. Aktivitas ini mengundang minat media untuk menginvestigasi langsung ke lokasi pada Jumat (21/2/2025). Hasil investigasi menunjukkan adanya beberapa truk modifikasi (hely) yang keluar masuk area gudang.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijatuhi sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dari informasi yang dihimpun, gudang BBM ilegal bersubsidi ini diduga dimiliki oleh seorang yang dikenal dengan nama Eko. Bukti-bukti serta rekaman dari narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan telah dikumpulkan.
Masyarakat kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengatasi kasus ini, demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Magelang.
(Red)



Posting Komentar