Praktik Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sragen: Modus Truk Boks Modifikasi dan Dampak Sosial-Ekonomi



Sragen, 19 Juli 2025 - ex-pose.biz.id  - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sragen, tepatnya di SPBU 44.572.26 Hadi Mulyo Raya, Mojopuro. Modus operandi yang terungkap menggunakan truk boks yang dimodifikasi untuk menyalurkan BBM bersubsidi melebihi kuota yang ditetapkan. BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke penampungan besar tersembunyi dalam boks truk, kemudian didistribusikan secara ilegal kepada pihak industri atau perusahaan dengan harga yang lebih tinggi.

 

Menurut keterangan salah satu sopir, armada ini dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial D, yang dikenal sebagai pelaku lama dalam bisnis BBM ilegal di wilayah Sragen. Praktik ini sering berlangsung secara terbuka karena lemahnya pengawasan aparat penegak hukum dan pihak terkait. Masyarakat menilai penyalahgunaan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengikis keadilan sosial dalam distribusi energi bersubsidi.

 

Dari sisi regulasi, tindakan pengalihan BBM bersubsidi untuk kepentingan industri melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 UU Migas mengatur pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

 

Praktik ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM dimana BBM bersubsidi dikhususkan untuk konsumen tertentu seperti transportasi umum dan nelayan kecil, bukan untuk dijual kembali secara komersial. Distribusi ilegal seperti yang dilakukan jaringan D dianggap sebagai pelanggaran sengaja untuk keuntungan komersial.

 

Subsidi BBM yang dialokasikan pemerintah bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Penyalahgunaan kuota ini menimbulkan kerugian fiskal besar karena dana subsidi tidak tepat sasaran sehingga membebani anggaran negara. Kabupaten Sragen kehilangan kesempatan untuk mengoptimalkan distribusi BBM bagi warga lokal seperti petani, nelayan, dan transportasi publik.

 

Kelangkaan BBM subsidi berimplikasi pada kenaikan biaya transportasi, distribusi pangan, dan produksi. Kelompok masyarakat kecil justru menjadi korban lantaran kuota subsidi disedot oleh praktik spekulasi ilegal yang merugikan kesejahteraan mereka.


Fenomena “kucing-kucingan” antara pelaku dan aparat penegak hukum memperburuk persepsi publik terhadap efektivitas pengawasan di sektor energi. Bila tidak segera ditangani, praktik ini berisiko memperkuat jaringan mafia energi yang merusak tata kelola pemerintahan daerah.

 


Masyarakat Kabupaten Sragen menuntut Polres Sragen, Pertamina, dan pemerintah daerah untuk segera menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi secara tegas dan transparan. Selain penegakan hukum, pemerintah diharapkan meningkatkan pengawasan melalui teknologi pengendalian kuota seperti nozzle control system dan sistem pelaporan digital di setiap SPBU.

 

Kasus di SPBU 44.572.26 Hadi Mulyo menjadi cermin lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Sragen. Aparat penegak hukum harus memanfaatkan regulasi yang ada untuk menindak pelaku berdasarkan UU Migas dan Perpres BBM Bersubsidi. Jika kondisi ini dibiarkan, kerugian finansial dan sosial akan semakin membebani masyarakat serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam menjaga keadilan dan transparansi distribusi energi bersubsidi.


- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

- Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

 

 

(Tim)

0/Post a Comment/Comments