SPBU 44.561.12 Magelang Diduga Jadi Sarang Mafia Solar, Oknum Aparat Diduga Bermain Mata!


Magelang, ex-pose.biz.id - Dugaan praktik mafia solar bersubsidi kembali terkuak, kali ini di SPBU 44.561.12 Jl. Kuwaluhan No.17845, Sandon, Madyocondro, Kec. Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tim awak media menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan oknum pegawai SPBU dalam praktik ilegal ini.

 

Modus Operasi Mafia Solar:

 

Hasil pantauan awak Media pada Minggu, (9/03/2025), praktik tersebut terjadi pada setiap hari. Adapun jenis kendaraan yang digunakan untuk mengisi solar bersubsidi tersebut yakni truk bok berwarna kuning yang telah dimodifikasi dengan di isi kempu di dalam box dan truk kabin warna hijau bak warna hitam yang juga dididalam bak berisi kempu.Dalam pantauan kami kendaraan tersebut telah mengisi di SPBU Secang.

 


Pengakuan Sopir dan Operator:

 

Diketahui keterangan sopir kepada awak media menyampaikan bahwa, Solar yang dibelinya dengan harga Rp. 6.800,- per liter tersebut rencananya bakal dijual kembali dengan harga HSD/Solar industri dan di tampung di penampungan yang kemudian di setor ke distributor Solar Industri. Dalam keterangan nya sopir mengatakan bahwa dirinya bisa mengisi di SPBU Secang sebanyak 3000 liter/3 ton dengan cara pengisian secara bolak balik menggunakan barcode yang berbeda agar tidak ketahuan.

 

Dalam keterangan operator, dirinya mengakui bahwa operator hanya disuruh oleh atasan untuk mengisi Truk tersebut, dalam keterangannya operator di ketahui sudah saling mengenal bos pengangsu solar.

 

Kemudian keterangan dari pihak operator dirinya memang mengakui bahwa setiap pembelian menggunakan truk modifikasi dirinya mendapat upah sebesar 50ribu rupiah dalam sekali pengisian sebanyak 1 juta rupiah. Dugaan praktik tersebut berjalan lancar karena adanya kerjasama dengan oknum pegawai SPBU tersebut hingga kendaraan truk modifikasi yang digunakan untuk menggelapkan solar bersubsidi tersebut berjalan lancar.

 

Jeratan Hukum:

 

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

 

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

 

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

 

Tuntutan Tindakan Tegas:

 

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polresta Kabupaten Magelang, maupun Polda Jateng dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Kabupaten Magelang.

 

(Tim)

0/Post a Comment/Comments